Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Mantan Tentara Divonis Ribuan Tahun Penjara
Tuesday 13 Mar 2012 22:09:33

Pedro Pimentel Rios divonis bersalah dalam pembunuhan massal di desa Dos Erres 1982 lalu (Foto: AP Photo)
GUATEMALA CITY (BeritaHUKUM.com) – Mungkin ini bias menjadi sejarah terkait vonis pidana. Sebab, Pengadilan Guatemala menghukum seorang mantan tentara dengan hukuman 6.060 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan massal terhadap 201 orang dalam perang sipil.

Terdakwa yang dijatuhkan hukuman selama itu, yakni Pedro Pimentel Rios (55). Sebelumnya, ia diekstradisi dari Amerika Serikat (AS) pada 2011 lalu. Ia juga merupakan mantan tentara kelima yang divonis bersalah atas pembunuhan warga di desa Dos Erres pada 1982. Namun, hukuman sangat berat ini, lebih merupakan simbolis dari ancaman penjara maksimal 50 tahun.

Pembunuhan massal di Dos Erres merupakan contoh kekerasan yang brutal dalam konflik sipil yang berlangsung di negara itu selama 36 tahun. Sebuah unit khusus tentara Guatemala yang dikenal sebagai Kaibiles menyerang desa yang penduduknya dicurigai mendukung atau menampung gerilyawan sayap kiri.

Selama tiga hari, tentara dengan sistematik membunuh ratusan laki-laki, perempuan dan anak-anak, menembak atau memukul mereka sampai tewas dan melempar tubuh mereka ke dalam sumur. Setelah sekian lama keluarga korban berupaya mencari keadilan, akhirnya diketahui bahwa Pimentel telah tinggal di California, AS, selama beberapa tahun sebelum ditahan pada 2010. AS mengekstradisi ke Guatemala pada tahun berikutnya.

Pimentel dikenakan hukuman penjara selama 30 tahun untuk setiap kematian, dan 30 tahun karena terbukti melakukan kejahatan melawan kemanusiaan. Dia membantah terlibat dalam pembunuhan massal. Pada 2011 lalu, empat orang mantan tentara juga dinyatakan bersalah dalam peristiwa pembunuhan massal di Dos Erres dan diberikan hukuman yang serupa.

Pada Januari lalu, sebuah pengadilan memutuskan mantan pemimpin militer, Efrain Rios Montt, harus menghadapi ancaman hukuman atas peristiwa genosida dan kejahatan melawan kemanusiaan. Jenderal Rios Montt (85) berkuasa pada 1982-1983, ketika sejumlah negara merasakan kekejaman perang sipil.

Seluruh desa yang dihuni oleh masyarakat adat Maya dibunuh sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas pemberontak sayap kiri. Diperkirakan 200 ribu orang tewas dalam konflik yang berakhir pada 1996 lalu. Jenderal Rios Montt juga membantah memerintahkan melakukan pembunuhan massal.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]